Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Tindak lanjut atas Berkas Pengaduan yang diterima oleh Inspektorat terdiri atas: a. Penelaahan yang penugasannya diterbitkan oleh Inspektur; dan b. Penelaahan yang penugasannya diterbitkan oleh Kepala BPKP atas pengaduan yang terkait dengan Pejabat Eselon I dan/atau Pegawai di lingkungan Inspektorat. (2) Terhadap Berkas Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, Inspektorat melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memberikan surat jawaban kepada Pelapor karena tidak memenuhi kriteria pengaduan; b. memberikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Unit Kerja terkait dan surat jawaban kepada Pelapor karena pengaduan cukup ditangani oleh Pimpinan Unit Kerja terkait; dan c. mengirimkan Berkas Pengaduan kepada Instansi
berwenang di luar BPKP dan surat jawaban kepada Pelapor karena pengaduan yang disampaikan memiliki keterkaitan dengan instansi/Pegawai di luar BPKP.
