Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Kepala BPKP dan/atau Inspektur mengirimkan laporan kepada Pihak Eksternal dan/atau Unit Kerja yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi. (2) Kepala BPKP dan/atau Inspektur memberikan Surat Jawaban kepada Pelapor atas hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh Inspektur dan/atau Kepala BPKP. (3) Surat Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikirimkan kepada Pelapor paling lambat tiga puluh (30) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima oleh Inspektorat. (4) Dalam hal Penelaahan dan/atau Audit Khusus belum selesai dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kerja, Inspektorat menyampaikan informasi kepada Pelapor bahwa pengaduan sedang ditindaklanjuti. (5) Kepala BPKP dan/atau Inspektur dapat menolak memberikan jawaban atas pengaduan Pelapor apabila: a. menghambat proses tindak lanjut pengaduan; b. membahayakan keamanan personil, peralatan, sarana dan/atau prasarana BPKP;
c. mengungkapkan rahasia pribadi seseorang; dan/atau d. melanggar rahasia jabatan.
