PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 37
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dewan Kepatuhan berwenang untuk: a. MEMUTUSKAN terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal; b. memberikan rekomendasi :
- sanksi bagi Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran; dan
- pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pencabutan larangan menerima penugasan Penilaian.
