Pasal 36
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dewan Kepatuhan bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemulihan atau pemberian sanksi Penilai Direktorat Jenderal. (2) Dewan Kepatuhan dibentuk dalam hal terdapat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). (3) Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal; b. Direktur; c. Direktur teknis pada Direktorat Jenderal yang menjadi pemohon Penilaian atau Kepala Kantor Wilayah; d. Direktur di bidang hukum pada Direktorat Jenderal; dan e. 1 (satu) orang Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat lainnya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Susunan keanggotaan Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
