PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 38
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Rekomendasi Dewan Kepatuhan disampaikan secara tertulis kepada: a. Direktur atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
- pemulihan;
- sanksi peringatan tertulis; atau
- sanksi pelanggaran Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal. b. Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
- sanksi pembebastugasan;
- sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; atau
- penerusan adanya indikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerima rekomendasi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan larangan penerimaan tugas di bidang Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa.
