PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 28
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemantauan dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dan ditugaskan oleh: a. Direktur, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
