PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemantauan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh: a. Direktur, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
