PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 29
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan dilakukan dalam hal: a. dari hasil pemantauan terdapat indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal atas Standar Penilaian dan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian; atau b. terdapat :
- temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan; atau
- pengaduan masyarakat. (2) Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
