PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 7
(1) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diberikan Penghargaan. (2) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi. (3) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi.
