PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 8
(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil prenilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori sangat baik dapat dipertimbangkan untuk diberikan Penghargaan. (3) Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori kurang baik dapat dipertimbangkan dikenai Sanksi.
