Pasal 6
(1) Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga. (2) Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); b. kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan c. kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
