PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 5
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikategorikan menjadi: a. sangat baik, untuk nilai lebih dari 90 (sembilan puluh); b. baik, untuk nilai lebih dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh); c. cukup, untuk nilai lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh); d. kurang, untuk nilai lebih dari 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh); dan e. sangat kurang, untuk nilai sampai dengan 50 (lima puluh).
