PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 4
(1) Perhitungan penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing- masing variabel. (2) Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. bobot indikator kinerja anggaran sebesar 40% (empat puluh persen).
