Pasal 3
(1) Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas: a. pengelolaan anggaran; dan b. indikator kinerja anggaran. (2) Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks. (3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga. (4) Nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran
atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (5) Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga.
