PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 2
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. (2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
