PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya.
- Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga periode tahun anggaran sebelumnya.
- Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, pada periode tahun anggaran
sebelumnya. 4. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
