PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 17
Pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dalam bentuk disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
