PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 18
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat mengatur lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
