PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 16
Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif yang dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
