Pasal 15
(1) Dalam hal pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penggunaan dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga penerima insentif mengajukan usul pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dengan melampirkan Arsip Data Komputer (ADK) sebagai data pendukung. (3) Usul pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat pada tanggal 30 Oktober tahun angggaran berkenaan.
(4) Berdasarkan usulan pergeseran anggaran yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengajukan usul penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP- SABA) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Berdasarkan usulan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA). (6) Berdasarkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian negara/lembaga penerima Insentif mengajukan usul revisi anggaran untuk pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran tahun anggaran berkenaan.
