PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 14
Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dapat dilakukan melalui mekanisme: a. pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
