PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga yang akan diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN: a. kementerian negara/lembaga yang diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi; b. bentuk Penghargaan dan/atau Sanksi; dan/atau c. besaran Penghargaan dan/atau Sanksi dalam hal Penghargaan berupa insentif dan Sanksi berupa disinsentif, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
