Pasal 12
(1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. disinsentif. (2) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penerbitan surat Menteri Keuangan.
(3) Pengenaan sanksi berupa publikasi pada media massa nasional kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui publikasi pada media cetak atau media digital dalam skala nasional. (4) Pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. pemberian catatan pada DIPA (self blocking anggaran); dan/atau c. penajaman/pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran). (5) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk: a. gaji dan tunjangan; b. prioritas nasional; dan c. pelayanan kepada masyarakat.
