PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN...
Pasal 11
(1) Bentuk Penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan dan/atau publikasi pada media massa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai sangat baik. (2) Bentuk Penghargaan berupa insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada 3 (tiga) kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai tertinggi.
