Pasal 10
(1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa: a. piagam/tropi penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. tambahan anggaran kegiatan; dan/atau b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan. (5) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
