PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 17
BAB 4 — PENETAPAN HASIL PENJUALAN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil penjualan dan penjatahan SBSN, yang meliputi: a. nilai nominal SBSN yang diterima; b. harga dan/atau yield; dan c. tingkat Imbalan dan/atau diskonto. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN yang masuk. (3) Hasil penjualan dan penjatahan ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah akhir masa penawaran. (4) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan penetapan hasil penjualan dan penjatahan SBSN kepada Menteri.
