PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf l. (2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. (3) Penunjukan konsultan hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
