Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; c. pemberian penjelasan (aanwijzing); d. pemasukan dokumen penawaran; e. pembukaan dokumen penawaran; f. evaluasi dokumen penawaran; g. pemilihan peserta pengadaaan jasa konsultan hukum untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest); h. masa sanggah terhadap hasil evaluasi dokumen penawaran; i. klarifikasi teknis (beauty contest); j. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest); k. negosiasi fee; l. penetapan pemenang; m. pengumuman pemenang; n. masa sanggah; dan o. sanggahan banding (apabila diperlukan). (3) Calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama dari hasil klarifikasi teknis (beauty contest), akan mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan negosiasi fee. (4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan.
