Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Kriteria dan persyaratan calon konsultan hukum paling sedikit memiliki: a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal; b. pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk; dan c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN. (2) Untuk dapat menjadi konsultan hukum, calon konsultan hukum harus: a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
