PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding, dapat dilakukan penunjukan konsultan hukum. (2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi. (3) Dalam hal Pemerintah telah menunjuk konsultan hukum untuk penerbitan SBSN pada tahun anggaran berjalan maka Pemerintah dapat menggunakan konsultan hukum yang telah ditunjuk untuk membantu penerbitan SBSN dengan cara Bookbuilding.
