Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
Perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling kurang memuat kewajiban Agen Penjual sebagai berikut: a. melakukan penjualan SBSN dengan tata cara penjualan SBSN sebagaimana diatur dalam Memorandum Informasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. melaporkan dan menyampaikan seluruh hasil penawaran dari calon pembeli SBSN, termasuk bookorder, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; c. memastikan pihak pembeli yang mendapatkan penjatahan memiliki kecukupan dana di bank dan/atau bank pembayar untuk pelaksanaan Setelmen dana ke rekening Pemerintah di Bank INDONESIA;
d. menyetorkan seluruh dana hasil penjualan SBSN ke rekening kas negara; e. mengembalikan dana pihak ketiga yang tidak mendapatkan penjatahan; dan f. memastikan bahwa SBSN hasil penjatahan telah tercatat dalam rekening surat berharga pihak pembeli.
