Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Dalam hal Pemerintah telah menunjuk agen penjual untuk penerbitan SBSN pada tahun anggaran berjalan maka agen penjual yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditunjuk sebagai Agen Penjual. (2) Dalam rangka penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengirimkan request for proposal kepada seluruh agen penjual yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pengiriman request for proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan agar agen penjual menyampaikan penawaran fee dan indikasi harga atau yield SBSN. (4) Dalam rangka penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memilih satu atau beberapa agen penjual yang menyampaikan penawaran fee dan indikasi harga atau yield SBSN terbaik.
