Pasal 9
BAB 4 — PENGHITUNGAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan jumlah Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan MENETAPKAN rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan MENETAPKAN rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
