PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa...
Pasal 8
BAB 4 — PENGHITUNGAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bupati/walikota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa.
