Pasal 7
BAB 3 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP KABUPATEN/KOTA
(1) Besaran Alokasi Formula setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung
dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Kab/Kota = {(0,10 * Y1) + (0,50 * Y2) + (0,15 * Y3) + (0,25 * Y4)} * (0,20 * DD) Keterangan: AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/kota Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
