Pasal 6
BAB 3 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP KABUPATEN/KOTA
(1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota = (AA DST * DST Kab/Kota) + (AA DT * DT Kab/Kota)
Keterangan: AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota AA DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di kabupaten/kota AA DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di kabupaten/kota (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: AA Desa = (0,03 * DD) / {(2 * DST) + (1 * DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
