PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa...
Pasal 5
BAB 3 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP KABUPATEN/KOTA
(1) Besaran Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap desa dengan jumlah Desa di kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.
