Pasal 4
BAB 3 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP KABUPATEN/KOTA
(1) Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota
Keterangan:
DD Kab/Kota = Dana Desa setiap kabupaten/kota
AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota
AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/kota
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/kota (2) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap desa. (3) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. (4) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (5) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Kementerian Sosial. (6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (Sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (8) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing- masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.
