PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa...
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGGARAN DANA DESA
(1) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. (2) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan
PRESIDEN mengenai rincian APBN.
