Pasal 2
BAB 2 — PENGANGGARAN DANA DESA
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun indikasi kebutuhan dana dan rencana dana pengeluaran Dana Desa dengan memperhatikan persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan kinerja pelaksanaan Dana Desa menjadi dasar penganggaran Dana Desa. (2) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota. (3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. (4) Tata cara penganggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
