PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa...
Pasal 10
BAB 4 — PENGHITUNGAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4). (2) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.
