Pasal 11
BAB 4 — PENGHITUNGAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf c dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Desa = {(0,10 * Z1) + (0,50 * Z2) + (0,15 * Z3) + (0,25 * Z4)} * AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z1
= rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota Z2
= rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota Z3
= rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa kabupaten/kota Z4
= rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa kabupaten/kota AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa. (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
(5) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi: a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar; b. kondisi infrastruktur; dan c. aksesibilitas/transportasi. (6) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengacu pada pedoman penyusunan IKG Desa.
