Pasal 12
BAB 4 — PENGHITUNGAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai: a. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa; b. penetapan rincian Dana Desa; c. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa; d. prioritas penggunaan Dana Desa; e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan f. sanksi administratif. (3) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan kepala Desa.
