PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG...
Pasal 5
(1) Penjual yang akan melakukan penjualan Barang Rampasan Negara secara Lelang, harus mengajukan surat permohonan Lelang kepada Kepala KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan Lelang. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dilengkapi dokumen persyaratan Lelang. (3) Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
