PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG...
Pasal 4
Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan; b. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; dan c. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang terdapat perbedaan data pada objek Lelang, putusan, surat perintah penyitaan, dan/atau berita acara penyitaan.
