PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG...
Pasal 6
(1) Penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pertanggungjawaban Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPTJM bermeterai cukup dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
