Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME REVISI ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan:
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; dan/atau
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap yang memerlukan penelaahan, usulan Revisi Anggaran terlebih dahulu disampaikan KPA BUN kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan penganggaran dan dituangkan dalam laporan hasil reviu APIP K/L (final).
b. KPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Pemimpin PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) usulan Revisi Anggaran;
- laporan hasil reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali yang berasal dari SPP BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dapat menggunakan laporan hasil reviu APIP K/L (final) saat proses pengusulan tambahan anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan
- dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada). c. Pemimpin PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN. d. Dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemimpin PPA BUN dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan berdasarkan hasil pembahasan usulan Revisi Anggaran. e. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau hasil reviu APIP K/L, Pemimpin PPA BUN menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
- laporan hasil reviu APIP K/L (final) sebagaimana pada ayat (1) huruf b angka 3; dan
- dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada). (2) Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran
BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Pejabat Eselon III terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran MENETAPKAN dan menyampaikan undangan Penelaahan kepada Pemimpin PPA BUN. (3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan Penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersama-sama dengan PPA BUN melalui komunikasi dalam jaringan (online) atau luar jaringan (offline). (4) Dalam melakukan Penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran BA BUN terkait pinjaman dan/atau hibah, proses Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan menyebabkan perubahan jumlah anggaran atau menyebabkan perubahan catatan halaman IV.A dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN: a. revisi DHP RDP BUN; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran. (7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, namun tidak menyebabkan perubahan jumlah anggaran dan/atau tidak menyebabkan perubahan catatan halaman IV.A dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran.
(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (9) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Proses penetapan atau penolakan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), atau ayat (8) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (4) diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi.
