Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME REVISI ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk Revisi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (6) huruf d, dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. KPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran dalam rangka pengesahan kepada Pemimpin PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
- dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
b. Pemimpin PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN. c. Berdasarkan hasil penelitian, Pemimpin PPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
- dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada). (2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (4) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi.
