PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME REVISI ANGGARAN
Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Penyesuaian Belanja Negara, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan pemblokiran DIPA Kementerian/Lembaga secara mandiri tanpa terlebih dahulu melalui usulan dari Kementerian/Lembaga.
