Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME REVISI ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. KPA menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
- SP SABA 999.08; dan
- dokumen yang dipersyaratkan dalam catatan dokumen SP SABA 999.08 (jika ada). b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti kesesuaian usulan Revisi Anggaran yang
disampaikan oleh KPA dengan peruntukan yang ditetapkan dalam SP SABA 999.08. c. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
- SP SABA 999.08; dan
- dokumen yang dipersyaratkan dalam catatan dokumen SP SABA 999.08 (jika ada). d. Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 dan angka 3 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga telah diterima melalui Sistem Aplikasi dan telah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam SP SABA 999.08, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam SP SABA 999.08, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (4) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Proses penetapan atau penolakan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah usulan Revisi Anggaran diterima melalui Sistem Aplikasi, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi. (6) Data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi memuat tambahan alokasi anggaran yang berasal dari SP SABA 999.08 yang ditandai dengan kode berupa “Penambahan dari SP SABA 999.08” dan dicatat dalam halaman IV.B DIPA.
